SEJARAH SINGKAT


Hendarman Law Firm (HLF) pada awal pendiriannya, yakni pada tahun 2011, dibentuk dengan nama Hendarman & Associates atas inisiatif dari Bapak Hendarman Supandji yang pada saat itu baru menyelesaikan pengabdiannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam mendirikan dan menjalankan kantor hukum Hendarman & Associates, beliau dibantu oleh dua (2) pendiri lainnya. Pada tahun 2012 Bapak Hendarman Supandji mengundurkan diri dari Hendarman & Associates dikarenakan yang bersangkutan kembali dipercaya untuk mengabdi kepada negara sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kepala BPN RI).
Karena Pengunduran dirinya dan panggilan untuk mengabdi melaksanakan tugas negara tersebut, Hendarman & Associates kemudian berubah nama menjadi HKR Law Firm. Setelah masa jabatannya sebagai Kepala BPN RI berakhir Bapak Hendarman Supandji pada tahun 2015 mengambil alih HKR Law Firm, dan merubahnya menjadi Hendarman Law Firm (HLF). Hal ini dilakukan atas niat dan dorongan hatinya untuk memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan dan penegakkan hukum di Indonesia. Sebagai wujud komitmen dan keseriusannya tersebut, Bapak Hendarman Supandji dalam hal ini juga merombak sistem manajemen HLF dengan tujuan utama agar HLF mampu memberikan pelayanan jasa hukum yang lebih berkualitas, profesional, dan dapat diandalkan.

PROFIL UMUM


Dengan semangat idealisme untuk memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan pemeliharaan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, baik perorangan, para pelaku usaha maupun perusahaan baik dalam maupun luar negeri, dibentuklah kantor hukum yang terdiri dari para pengacara dan konsultan hukum yang profesional, cerdas, berpengalaman, memiliki integritas dan keahlian di bidang hukum secara menyeluruh, yang mampu menangani berbagai persoalan hukum yang terjadi.

Pemahaman dan pengalaman yang mendalam terhadap kondisi hukum di Indonesia adalah modal utama yang menjadi kekuatan yang paling mendasar sebagai upaya untuk mewujudkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan jasa hukum yang berkualitas dan profesional sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal dalam setiap perkara yang kami tangani.

Berdasarkan kondisi tersebut, para pengacara kami memiliki ruang gerak dan kemampuan yang baik dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum dalam berbagai bidang. Dengan kata lain HLF didirikan untuk menjadi suatu organisasi yang modern dan inovatif dengan fokus utama memberikan solusi penyelesaian hukum terbaik bagi perlindungan dan kepastian hukum terhadap para klien yang membutuhkan jasa hukum kami.

Indonesia