CAKUPAN KEAHLIAN HUKUM

Cakupan keahlian hukum dan pengalaman yang dimiliki para pengacara HLF meliputi bidang-bidang sebagai berikut :

PERBANKAN & KEUANGAN
Dalam menangani masalah perbankan dan keuangan kami memberikan layanan jasa hukum yang meliputi penanganan dan penyelesaian hukum sebagai berikut:
a. Masalah hukum perbankan pada umumnya
b. Masalah hukum yang berkaitan dengan “Kredit Sindikasi”

c. Masalah hukum yang berkaitan dengan “Jaminan Keuangan”
d. Masalah hukum yang berkaitan dengan “struktur keuangan”
e. Masalah hukum yang berkaitan dengan “Sewa-Guna-Usaha”
f. Masalah hukum yang berkaitan dengan “Surat Berharga”
g. Pemberian saran hukum terkait dengan Undang-Undang Perbankan.


INFRASTRUKTUR
Kami memberikan layanan jasa hukum bagi perusahaan-perusahaan/kontraktor-kontraktor swasta di bidang infrastruktur, BUMN dan juga institusi pemerintahan yang meliputi pemberian opini hukum terkait dengan pengadaan untuk pembangunan infrastruktur, merancang dan membuat kontrak karya, perjanjian konstruksi dan perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan kerjasama di bidang pembangunan infrastruktur.


LITIGASI PIDANA UMUM
Kami memberikan layanan jasa hukum berupa pendampingan pada tahap pemeriksaan dan penyidikan, dan mewakili klien beracara di pengadilan.


LITIGASI TINDAK PIDANA KHUSUS (KORUPSI)
Kami memberikan layanan jasa hukum berupa pendampingan pada tingkat pemeriksaan dan penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dan beracara di pengadilan Tipikor baik pada tingkat pertama, banding , kasasi dan peninjauan kembali.


LITIGASI PERDATA
Kami mewakili klien dalam beracara di pengadilan dari tingkat pertama, proses banding, kasasi dan peninjauan kembali.


LITIGASI KOMERSIAL
Kami mewakili klien dalam beracara di pengadilan tingkat pertama, banding pada tingkat pengadilan tinggi, kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang lebih berkaitan dengan transaksi perdagangan dan/atau kerjasama di bidang perdagangan.


ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (ADR)
Kami mewakili para klien dalam beracara di lembaga alternatif penyelesaian sengketa seperti lembaga Arbitrase untuk kasus dan/atau persoalan dan/atau sengketa di bidang kerjasama perdagangan/komersial.


ENERGI, TAMBANG, MINYAK DAN GAS
Kami memberikan saran dan pendapat hukum terkait Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara), dan merancang, menyusun dan membuat draf perjanjian terkait kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara dan juga perjanjian-perjanjian (kontrak) terkait lainnya.


LINGKUNGAN
Kami memberikan layanan jasa hukum bagi perusahaan-perusahaan perkebunan yang menghadapi masalah hukum pencemaran lingkungan berupa pendampingan dan mewakili klien beracara di pengadilan. Kami juga memberikan pendapat hukum bagi perusahaan-perusahaan perkebunan terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar perusahaan perkebunan dalam menjalankan usaha perkebunannya tidak merusak dan mencemarkan tata lingkungan di sekitar lahan perkebunannya.


MARITIM
Kami memberikan layanan jasa hukum bagi perusahaan-perusahaan pelayaran yang menghadapi persoalan dan/atau permasalahan di bidang kemaritiman berupa penanganan permasalahan yang meliputi angkutan di perairan, kapal, lintasan pelayaran, pelayaran perintis, hipotik kapal, piutang pelayaran, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelaiklautan.


PERTANAHAN & PROPERTI
Kami memberikan layanan jasa hukum bagi perusahaan-perusahaan properti dan juga individu berupa pananganan permasalahan/sengketa kepemilikan atas tanah dan bangunan yang meliputi persoalan terkait keabsahan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai, termasuk menangani sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.


PERPAJAKAN
Kami memberikan layanan jasa hukum berupa penanganan hukum kepada perusahaan-perusahaan dan individu yang menghadapi persoalan di bidang perpajakan yang meliputi permasalahan pajak bumi dan bangunan, pajak daerah dan retribusi, pajak dibayar dimuka, pajak keluaran, pajak langsung, pajak masukan, pajak penghasilan, pajak penghasilan badan, pajak penghasilan orang pribadi, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai, pajak tidak langsung, dan pajak yang dipungut dimuka oleh wajib pungut. Kami juga beracara mewakili klien di pengadilan pajak dalam menghadapi persoalan-persoalan pajak tersebut.


PERUSAHAAN
Kami memberikan layanan jasa hukum bagi perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri, meliputi permasalahan-permasalahan terkait dengan upaya perusahaan dalam melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, memberikan pendapat hukum dalam upaya perusahaan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham, menata aspek hukum di bidang ketenagakerjaan, dan mengurus dan memberikan saran hukum di bidang perusahaan secara umum termasuk mengurus berbagai perizinan perusahaan.


KETENAGAKERJAAN
Kami menangani masalah ketenagakerjaan bagi perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri dan juga bagi individu. Aspek hukum di bidang ketenagakerjaan yang kami tangani meliputi perancangan, penyusunan dan pembuatan peraturan perusahaan, membantu dan mewakili perusahaan dalam melakukan perundingan dengan pihak serikat pekerja dalam perusahaan dalam rangka menyusun dan merancang pembuatan perjanjian kerja bersama, menyusun, merancang dan membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang

ketenagakerjaan bagi perusahaan, mewakili perusahaan dalam melakukan perundingan bipartit, mediasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan, dan beracara di pengadilan hubungan industrial guna menyelesaikan perselisihan-perselisihan ketenagakerjaan yang meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Kami juga memberikan pendapat hukum di bidang ketenagakerjaan bagi perusahaan-perusahaan yang berencana untuk menyusun dan mengatur kebijakan perusahaan terkait aspek ketenagakerjaan, dan perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami dan menghadapi perselisihan-perselishan ketenagakerjaan.
Indonesia