RIZKI IMRAL RAKHIM, SH.,
Partner
rizki.imral@hlf-lawyers.com

Rizki Imral Rakhim (Imral), Imral adalah Partner pada Hendarman Law Firm dengan lebih dari 14 tahun pengalaman pada bidang hukum. Ia lulus dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2011 dan memiliki latar belakang hukum yang kuat sebagai konsultan hukum. Imral sebelumnya bekerja pada kantor hukum yang memiliki spesialisasi di bidang arbitrase dan meniti karirnya dari Junior Assoicate hingga Senior Associate pada beberapa kantor hukum internasional.

Sebagai anggota aktif dari PERADI sejak 2015, Imral telah membangun reputasi yang kuat sebagai konstulan hukum yang mampu mewakili klien dalam berbagai perselisihan hukum dan penyelidikan perusahaan. Pengalamannya termasuk mewakili klien pada proses arbitrase, perdata, pidana dan hubungan industrial. Sebagai Certified Fraud Examiner (CFE) dengan kualifikasi yang diberikan oleh Association of Certified Fraud Examiner, Ia memiliki kualifikasi khusus untuk membantu klien dalam melakukan penyelidikan internal untuk memahami keberadaaan penipuan dalam perusahaan. Pengalaman kerjanya di bidang ini termasuk melakukan investigasi terhadap laporan pelecehan seksual, dugaan anti-suap dan anti-korupsi, penipuan internal dan penggelapan, serta penggunaan buruh anak.

Selain menanggapi permasalahan klien, Imral juga secara rutin memberikan seminar dan pelatihan kepada perusahaan-perusahaan dan juga pembicara mengenai proses arbitrase di Indonesia, dan juga mengenai anti-suap dan anti-korupsi. Tulisan dia mengenai proses restrukturisasi di sistem hukum Indonesia juga telah diterbitkan pada platform hukum internasional, seperti Lexology.

Klien-klien Imral bervariasi mulai dari individu hingga perusahaan multinasional lintas industri, termasuk perkebunan, konstruksi, penyedia jasa keuangan dan manufaktur.


Indonesia